Amankan Hak Negara, Bea Cukai Berantas Rokok - Miras Ilegal
Senin, 17 Desember 2018 – 14:38 WIB

Pemusnahan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Bea Cukai
Syarif menambahkan, rangkaian penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal sebagai komitmen nyata melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pengusaha yang taat membayar pungutan cukai,” pungkas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya