Amankan Hak Negara, Bea Cukai Berantas Rokok - Miras Ilegal
Senin, 17 Desember 2018 – 14:38 WIB
Syarif menambahkan, rangkaian penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal sebagai komitmen nyata melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pengusaha yang taat membayar pungutan cukai,” pungkas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama