Keberhasilan Bea Cukai Dorong Industri Dalam Negeri

Keberhasilan Bea Cukai Dorong Industri Dalam Negeri
Petugas Bea Cukai saat melakukan pengecekan barang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai telah menerbitkan aturan tentang penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman lewat e-commerce.

Dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari yang mulai berlaku sejak Oktober 2018.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo agar mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang berasal dari Industri Kecil Menengah (IKM) yang membayar pajak dengan produk impor.

"Mengingat barang impor melalui barang kiriman atau impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran, maka penurunan nilai pembebasan ini dianggap perlu untuk melindungi dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” kata Heru di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Bea Cukai juga telah mengimplementasikan program antisplitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.

Heru mengatakan, pada peraturan sebelumnya, terdapat beberapa oknum yang memanfaatkan de minimis value dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman dalam hari yang sama yang jumlahnya sangat ekstrem.

Heru menjelaskan, peristiwa itu bisa mencapai 400 kiriman dalam satu hari oleh penerima yang sama.

Bea Cukai juga telah mengimplementasikan program antisplitting barang kiriman untuk memberantas modus pemecahan nilai barang kiriman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News