Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Minggu, 17 April 2022 – 15:09 WIB
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)
Tim kuasa hukum Murtede alias Amaq Sinta mengapresiasi Polri yang sudah membebaskan kliennya setelah sempat dijadikan tersangka karena membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Nurhadi Sudah Ditangkap di Tempat Persembunyiannya
- Kabur dari Rutan, Tahanan Ini Ditangkap di Tempat Persembunyian