Amaq Sinta, Sendirian Taklukkan Kawanan Begal, Tak Luka Ditebas Parang

Walakin, Amaq langsung meyandang status tersangka pembunuhan. Selanjutnya, dia menjadi tahanan Polres Loteng.
Status tersangka untuk Amaq memicu protes, apalagi polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Warga dan mahasiswa setempat pun menggelar aksi di Mapolres Loteng pada Rabu (13/4) untuk mempersoalkan langkah kepolisian. Kisah tentang Amaq pun langsung menasional.
Banyak kalangan, termasuk anggota DPR dan pegiat hukum, mempersoalkan status tersangka untuk korban yang membela diri dari begal itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga turun tangan. Perwira tinggi Polri itu meminta Polres Loteng mengkaji secara mendalam apakah Amaq layak diproses hukum.
Polres Loteng pun memberikan penangguhan penahanan kepada Amaq. "Saya sangat berterima kasih atas kepedulian teman-teman aktivis dan awak media," katanya.
Dia mengharapkan proses hukum kasus itu tak bergulir sampai meja hijau.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Amaq Sinta menarik perhatian. Dia sendirian menaklukkan kawanan begal. Tubuhnya tidak luka ditebas parang. Begini pengakuannya.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali