Ambang Batas Parlemen Bakal Naik? Yusril Usul Begini

Ambang Batas Parlemen Bakal Naik? Yusril Usul Begini
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok/JPNN.com

Artinya, ketika jumlah perolehan suara partai dalam satu koalisi mencapai ambang batas, maka boleh melenggang ke Senayan. 

"Katakanlah partai A, B, C dan D membentuk koalisi dengan nama koalisi kerakyatan. Kemudian empat lambang partainya disatukan dalam nomor urut pemilu. Jika koalisi ini menembus ambang batas yang ditentukan, misalnya 5 persen, masuk ke DPR sebagai fraksi koalisi," katanya.

Terkait seperti apa keempat partai mengatur komposisi calon wakil rakyat yang akan ditempatkan di DPR, Yusril menyebut hal itu menjadi urusan keempat partai. 

"Kalau peluang ini dibuka, saya yakin pemilu kita akan lebih baik. Ini juga merupakan suatu bentuk penyederhanaan parpol yang dapat ditempuh," kata Yusril. 

Komisi II DPR diketahui segera memulai pembahasan revisi UU Nomor 7/2017 tentang  Pemilu. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, pihaknya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen. (gir/jpnn)

Pakar Hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat suara menanggapi usulan ambang batas perlemen naik menjadi 5 persen, pada Pemilu 2024 mendatang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News