Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Sarat Kepentingan Pemilik Modal?
Rabu, 29 Juni 2022 – 12:50 WIB
Menurut Syahganda, PT 20 persen merupakan bentuk penjaringan kandidat pemimpin nasional yang sarat dengan kepentingan pemilik modal alias dari kaum oligarki.
Syahganda lebih lanjut mengatakan Indonesia saat ini perlu pemimpin yang jujur dan berorientasi pada pemberantasan kemiskinan.
"Itu hanya dapat diperoleh apabila Indonesia bisa menghasilkan banyak calon presiden yang tidak bisa lagi diijon oleh oligarki."
"Salah satunya melalui penghapusan PT 20 persen yang saya kira bertentangan dengan UUD 1945," kata Syahganda.(gir/jpnn)
Syahganda Nainggolan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sarat dengan kepentingan para pemilik modal.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Catatan Ketua MPR: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Alumni ITB Pejuang Perubahan Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
- Muhadjir: Dibutuhkan Tangan-Tangan Cerdas untuk Mengelola UUD 1945