Amelia Sebut RUU PKS untuk Melindungi Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan

Amelia Sebut RUU PKS untuk Melindungi Anak dan Perempuan dari Tindak Kekerasan
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602 kasus) dan terakhir adalah KTP di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus).

Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43 persen), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 (19 persen ) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen). 

Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus.

Sebanyak 58 persen kekerasan terhadap perempuan di ranah publik atau komunitas adalah pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus) dan pelecehan (520 kasus).

Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.

Berdasarkan data Komnas PA, pada 2017 sebanyak 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, di mana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen).

Kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen). 

Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak.

RUU PKS disebut lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban terutama anak dan kaum perempuan dari tindakan kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News