Amerika Bebaskan Terpidana Mati Termuda
Selasa, 18 Juni 2013 – 12:56 WIB

Amerika Bebaskan Terpidana Mati Termuda
Pengampunan ini dijadikan dasar untuk menggalang petisi penolakan hukuman terhadap Paula. Hasilnya 2 juta orang menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi. Mahkamah Agung meringankan hukuman Paula menjadi 60 tahun penjara dengan alasan vonis mati melanggar HAM dan konstituti Amerika, menyusul adanya UU baru yang menaikan batas umur terpidana yang bisa dieksekusi mati menjadi 18 tahun saat kejadian berlangsung.
Baca Juga:
Hukuman Paula makin ringan setelah dia berkelakuan baik dan berhasil meraih gelar sarjana hukum pada tahun 2001. Walau dibebaskan Paula tetap diharuskan wajib lapor selama beberapa tahun.
"Saat kejadian dia hanya anak kecil, sekarang dia sudah dewasa. Orang-orang harus memberikan kesempatan kedua yang mungkin akan dia manfaatkan dengan melakukan hal-hal yang indah," kata adik Paula, Rhonda Labroi. (pra/jpnn)
INDIANA - Pemerintah Amerika Serikat membebaskan seorang wanita yang pernah tercatat sebagai terpidana mati termuda dalam sejarah negara tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah
- Uni Eropa Mendesak Israel Segera Cabut Blokade & Buka Akses Bantuan ke Gaza
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit