Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Jumat, 26 Juni 2020 – 11:18 WIB
Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.
Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.
Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)
Pelaku menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak