Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah
Jumat, 26 Juni 2020 – 11:18 WIB

Kapolres Metro Depok Kombes Azis Ardiansyah (dua dari kanan) memperlihatkan kembang tujuh rupa yang digunakan pelaku. Foto: Radar Depok
Ritual sudah dilakukan pelaku selama satu setengah tahun. Dari pemeriksaan dan pengembangan sementara, terdapat empat korban atas aksi yang dilakukan pelaku.
“Kami sudah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah korban,” kata Azis.
Pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksinya kepada korban yang masih satu keluarga besar. Usia korban sudah berkategori dewasa, namun pihaknya akan melakukan pengembangan terkait kemungkinan terdapat korban lainnya.
Pelaku, lanjut Azis, akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (dic/radardepok)
Pelaku menggunakan media mandi kembang dengan alasan dapat memberikan penglaris dan membuka aura korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri