Amir Yanto, Ketua Umum PB IKASI yang Diakui Secara Nasional dan Internasional

Amir Yanto, Ketua Umum PB IKASI yang Diakui Secara Nasional dan Internasional
Amir Yanto (tiga dari kanan) berpose setelah terpilih sebagai Ketum PB IKASI 2022-2026. Foto: Dok Tim Amir Yanto

"Staatblad 1870 no 64 dan UU No. 17 tahun 2013 itu menjadi rujukan hukum perkumpulan berbadan hukum. Penataan ini dimaksudkan agar perkumpulan dapat mandiri dan mendapat dukungan dari sisi bantuan dana, bantuan kejuaraan, pun bantuan sarana dan prasarana diantaranya melalui pemerintah/pemerintah daerah,’’ sambung Jonaidi seraya menambahkan dengan berbadan hukum maka akan timbul semangat dan tekat perkumpulan membina dan melahirkan atlet elit dibawah bimbingan pelatih yang kompeten.

Hal ini sejalan dengan pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan. Pada ayat 1 disebutkan untuk kepastian hukum perlindungan bagi olahragawan dan pelaku olahraga dalam peningkatan prestasi, masyarakat membentuk Induk Organisasi Cabang Olahraga. Dan, Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk cabang organisasi olahraga di Provinsi dan Kabupaten/Kotamadya.(dkk/jpnn)

Federasi Anggar Internasional (FIE) hanya mengakui Amir Yanto sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI).


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News