Amiruddin Terancam Hukuman Mati

Korban dalam peristiwa itu adalah Tr (12), yang meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, pada Senin (30/12).
Ia berada di rumah sakit untuk menerima penanganan medis terhadap penyakit kanker serviks yang diderita.
Kanker serviks yang diderita oleh korban ditengarai karena perbuatan yang ia terima dari tersangka.
Pada bagian lain untuk perjalanan kasusnya, Edriyan mengatakan berkas kasusnya sudah diserahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, yang menerima penyerahan berkas pada Jumat (17/1).
BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Astrid Aprilia, Siswi SMA yang Dibunuh Sopir Angkot Langganan Korban
"Saat ini kami tengah meneliti kelengkapan berkas kasus, kami juga berencana untuk melakukan ekspose kasus," katanya diwawancarai di ruang kerja. (antara/jpnn)
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wigunadi mengatakan pelaku pemerkosaan anak di Bungus, yang berujung meninggalnya sang korban terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna
- Sayangkan Identitas Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bocor, Dedi Mulyadi: Seharusnya Dilindungi
- IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna