IDI Jabar Soroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna
jpnn.com, BANDUNG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat turut mengomentari tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugerah Pratama.
Calon dokter spesialis itu memperkosa tiga korban di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung dengan cara membius menggunakan obat.
Belakangan, banyak pihak yang mempertanyakan kepemilikan obat bius yang diduga dipakai Priguna dalam dosis tak wajar.
Ketua IDI Jabar Moh Luthfi mengatakan seorang dokter residen atau mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak diperkenankan menggunakan obat-obatan secara bebas.
Obat atau tindakan medis yang diberikan kepada pasien harus atas izin dokter senior atau penanggung jawab residen.
“Dokter residen atau program pendidikan dokter spesialis tentunya tidak bisa menggunakan obat-obatan secara bebas, karena di rumah sakit ada prosedur untuk penggunaan obat, khususnya di rumat sakit pendidikan,” kata Luthfi di Bandung, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, ada prosedur yang harus ditempuh dokter residen untuk mendapatkan izin penggunaan obat kepada pasien.
Setelah dapat rekomendasi dari supervisor, calon dokter spesialis itu kemudian pengajuan ke instalasi farmasi untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.
IDI Jabar soal penggunaan obat bius oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memerkosa tiga korban di RSHS Bandung.
- 3 Korban Kekerasan Seksual Dokter Priguna Terima Restitusi Rp 137 Juta
- Majikan Pelaku Pemerkosaan Karyawan di Makassar Ditangkap Polisi
- Dokter Cabul RSHS Bandung Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara
- Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
- Kemenkes Aktifkan Lagi Residensi Prodi Anestesi Unpad
- Pemuda Cabuli Santri Pria di Magetan, Korban Awalnya Diberi Smartphone
JPNN.com




