AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin (15/1).
Selain di PPATK, massa dari berbagai kalangan itu juga menggelar aksi serupa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya.
Mereka menuntut pejabat negara yang melanggar tata tertib dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengundurkan diri.
Dalam tuntutan aksinya, AMPK meminta KPK atau kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang tidak tertib dalam pelaporan LHKPN.
Selain itu, AMPK menekankan agar pejabat yang tidak tertib dalam melaporkan LHKPN segera mengundurkan diri dari jabatannya.
“Koruptor dianggap sebagai musuh negara Indonesia karena terlibat dalam tindakan seperti gratifikasi, suap-menyuap, dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan keuangan negara, merupakan bentuk tindak pidana korupsi,” ujar Amril, selaku korlap aksi demo tersebut, Senin.
Menurut Amril, LHKPN menjadi dokumen penting yang mencakup rincian harta kekayaan, data pribadi, serta penerimaan dan pengeluaran kekayaan bagi para penyelenggara negara.
“LHKPN tidak hanya mencakup kekayaan penyelenggara negara, tetapi juga mencakup keluarga inti seperti istri dan anak yang masih menjadi tanggungan. Fungsi LHKPN adalah untuk mengawasi dan menjaga akuntabilitas kepemilikan harta dari pejabat negara,” ujar dia.
AMPK mendesak kepolisian memeriksa pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN dengan baik.
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Anggota Satgas Unaya Meninggal Ketika Kawal Demo Mahasiswa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm