Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:42 WIB

Amran Diperiksa untuk Percepat Penahanan Hartati Murdaya
Seperti diketahui, Amran ditahan KPK sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.
Baca Juga:
Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan kasus tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya. Namun yang bersangkutan belum ditahan.(fat/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Amran Batalipu, Amat Ente Daim menyebutkan pemeriksaan kliennya dalam perkara korupsi penerbitan izin Hak Guna Usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis