Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye
Kamis, 25 Oktober 2012 – 20:23 WIB

Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye
Oleh karena itu, Amat menegaskan, pemberian uang Rp 3 miliar pada Amran bukan sebagai Bupati Buol, tapi hanya sebagai kandidat calon Bupati Buol.
Baca Juga:
"Ini sesuai Diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor :273/374/RO.ADMPUN-G.ST/2012, tanggal 14 Juni 2012 tentang pemberian cuti kampanye Pilkada Kabupaten Buol kepada terdakwa serta menunjuk PLT Bupati Buol," papar Amat.
Sementara itu, terkait pemberian rekomendasi kepada Kepala BPN untuk ijin lahan lokasi dan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya, menurut penasehat hukum, bukan merupakan rekomendasi, melainkan laporan tentang keadaan serta permasalahan yang terjadi di lapangan.
Atas dakwaan JPU, Amran maupun tim penasehat hukum meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor yang mengadili perkara ini untuk menyatakan menerima nota eksepsi penasehat hukum terdakwa Amran Batalipu. Menyatakan surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi tengah, Amran Abdullah Batalipu langsung membacakan
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik