Amran Sebut Bukan Suap tapi Sumbangan Kampanye
Kamis, 25 Oktober 2012 – 20:23 WIB
JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi tengah, Amran Abdullah Batalipu langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/10). Eksepsi ini dibacakan oleh penasehat hukum Amran, Amat Entedaim.
Dalam eksepsinya, mantan Bupati Buol itu menyatakan keberatan atas dakwaannya. Katanya, sesuai dengan fakta hukum dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi menyebutkan bahwa pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran merupakan sumbangan dana dalam rangka Pilkada Buol. Bukan sebagai suap untuk meloloskan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seperti yang didakwakan.
"Terdakwa Amran Batalipu selaku bupati incumbent mempunyai peluang untuk maju kembali untuk menjadi Bupati Buol. Uang itu adalah sumbangan," kata Amat saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Penerimaan uang itu pun, kata Amat, diberikan ketika Amran sedang cuti . Itu berarti ia tidak sedang menjabat sebagai Bupati Buol sampai dengan 30 Juni 2012. Ia diberikan uang itu sendiri pada tanggal 18 Juni 2012 dan Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012.
JAKARTA--Terdakwa kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan di Buol, Sulawesi tengah, Amran Abdullah Batalipu langsung membacakan
BERITA TERKAIT
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental