Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi

Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang yang tersandung kasus korupsi kabur keluar negeri. Sistem ini akan lebih cepat dari cara sebelumnya yang masih konvensional melalui surat menyurat antardua lembaga tersebut.

"Yang penting adalah kami sepakat akan mengembangkan suatu sistem yang paperless atau online sistem sehingga keputusan-keputusan untuk menangkal orang tidak perlu lagi menggunakan surat menyurat yang kemungkinan bocornya lebih banyak," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto usai menghadiri acara penandatanganan MoU KPK- Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Menurutnya pencegahan harus dilakukan secara online sehingga proses eksekusi atau kebijakan penangkalan itu bisa dilakukan seketika. Pasalnya, terkadang ada kebocoran, saat akan dicegah, seseorang justru sudah melarikan diri terlebih dahulu.

"Itu sebabnya KPK berani menyebut penandatangan ini kerjasama strategik bagi pemberantasan korupsi dan mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kepentingan umum dan kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News