Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang yang tersandung kasus korupsi kabur keluar negeri. Sistem ini akan lebih cepat dari cara sebelumnya yang masih konvensional melalui surat menyurat antardua lembaga tersebut. "Itu sebabnya KPK berani menyebut penandatangan ini kerjasama strategik bagi pemberantasan korupsi dan mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kepentingan umum dan kepentingan pemberantasan korupsi," tegasnya.
"Yang penting adalah kami sepakat akan mengembangkan suatu sistem yang paperless atau online sistem sehingga keputusan-keputusan untuk menangkal orang tidak perlu lagi menggunakan surat menyurat yang kemungkinan bocornya lebih banyak," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto usai menghadiri acara penandatanganan MoU KPK- Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Menurutnya pencegahan harus dilakukan secara online sehingga proses eksekusi atau kebijakan penangkalan itu bisa dilakukan seketika. Pasalnya, terkadang ada kebocoran, saat akan dicegah, seseorang justru sudah melarikan diri terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti