Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 19:07 WIB
Sementara itu, Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi RI, Bambang Irawan pihaknya memiliki pusat data informasi yang terhubung dengan 44 tempat pemeriksaan yang mewakili bandara besar di Indonesia.
"Secara online, ini sudah ada secara real time. Ini sudah ada. Bisa diketahui siapa yang datang dan pergi," ujar Bambang.
Menurut Bambang, cara ini akan segera diterapkan. Ketika pihaknya memperoleh surat permohonan cegah atas nama seseorang, pada saat itu juga langsung dimasukkan ke dalam sistem yang terhubung ke tempat-tempat pusat pemeriksaan imigrasi. "Sistem langsung online jadi itu kecepatannya," katanya.
Deputi Pencegahan KPK, Iswan Elmi mengatakan, tim teknis KPK akan mencari cara tindaklanjut dari kerjasama ini. Terlebih mengenai penerapan penanganan jika terdapat seseorang yang masuk daftar cegah KPK ingin ke luar negeri dan terbaca pihak imigrasi.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang
BERITA TERKAIT
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK