Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Kamis, 25 Oktober 2012 – 19:07 WIB

Kurir Surat KPK ke Imigrasi tak Dipakai Lagi
Sementara itu, Direktur Jenderal Ditjen Imigrasi RI, Bambang Irawan pihaknya memiliki pusat data informasi yang terhubung dengan 44 tempat pemeriksaan yang mewakili bandara besar di Indonesia.
"Secara online, ini sudah ada secara real time. Ini sudah ada. Bisa diketahui siapa yang datang dan pergi," ujar Bambang.
Menurut Bambang, cara ini akan segera diterapkan. Ketika pihaknya memperoleh surat permohonan cegah atas nama seseorang, pada saat itu juga langsung dimasukkan ke dalam sistem yang terhubung ke tempat-tempat pusat pemeriksaan imigrasi. "Sistem langsung online jadi itu kecepatannya," katanya.
Deputi Pencegahan KPK, Iswan Elmi mengatakan, tim teknis KPK akan mencari cara tindaklanjut dari kerjasama ini. Terlebih mengenai penerapan penanganan jika terdapat seseorang yang masuk daftar cegah KPK ingin ke luar negeri dan terbaca pihak imigrasi.
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi RI sepakat membentuk sistem komunikasi online untuk mencegah seseorang
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025