Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood

Amri Widodo Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Warung Seafood
Tersangka Amri Widodo saat melakukan aksinya mencuri ponel korban yang terekam kamera CCTv di warung yang dijaga oleh korban. Foto : repro edho/sumeks.co

BACA JUGA: 3 Pemuda Saling Bacok Usai Cekcok Masalah Sepele, Ketiganya Terluka Parah

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” tukas Suryadi.(dho)

Amri Widodo, 37, warga Jl Talang Keranggo, Lr Sharma Bakti, RT 22/08, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Sumsel, ditangkap usai berbuat terlarang di warung seafood, Rabu (10/6/2020) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News