AN dan MY Ditangkap Polisi, Ditemukan 4 Burung Tiong Emas

AN dan MY Ditangkap Polisi, Ditemukan 4 Burung Tiong Emas
Burung Tiong Emas: Tangkapan Layar Buku Panduan Identifikasi Burung Didlindungi yang diterbitkan KLHK dan LIPI

jpnn.com, ACEH SELATAN - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap dua terduga pelaku penjualan satwa dilindungi jenis burung tiong emas (gracula religiosa).

Kasat Satreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Rajabul Asra menyebut kedua pelaku penjual satwa dilindungi itu berinisial AN (35) dan MY (31).

"Terduga pelaku ditangkap di dua tempat di Kabupaten Aceh Selatan. Penangkapan keduanya melibatkan Unit Opsnal dan Unit Tipidter," kata Iptu Rajabul Asra.

Burung Tiong Emas (gracula religiosa)

Distribusi:

  • Sumatera
  • Kalimantan
  • Jawa
  • Bali
  • Nusa Tenggara

Ciri khas:

  • Berukuran besar (32 cm). Secara umum berwarna hitam mengkilap, bersemu ungu
    sampai perunggu.
  • Terdapat pial (glambir) kuning yang khas dibawah mata, pial lainnya memanjang
    dari mata ke belakang melingkari leher, melebar membentuk dua gelambir di leher
    belakang. Bersayap hitam berbercak putih pada bulu primer. Iris mata coklat, paruh
    oranye-merah kokoh sedikit melengkung, kaki kuning mengkilap
    sumber: KLHK/LIPI

Kembali ke kasus tadi. AN merupakan warga Desa Malaka, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan MY tercatat warga Desa Kapa Seusak, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Iptu Asra menyebut terduga pelaku yang pertama ditangkap ialah AN, seorang sopir pada Kamis (24/3). Bersama pelaku turut diamankan dua ekor burung tiong emas beserta kandangnya.

"Burung dilindungi tersebut berusia sekitar empat bulan, jenis kelamin jantan," kata Iptu Rajabul Asra.

Polisi menangkap AN dan MY beserta empat ekor burung tiong emas yang dilindungi negara. Begini ciri-ciri burung tiong emas dan habitatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News