Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung

Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung
Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung
Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)

SAWAHLUNTO--Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News