Anak 12 Tahun, Dicabuli Ayah Kandung
Rabu, 29 Agustus 2012 – 12:10 WIB
Menurutnya, A telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 7 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sedangkan pada pasal 294 Ayat 1, undang-undang yang sama tentang anak kandung dikenakan sanksi hukuman penjara 7 tahun. (hry)
Baca Juga:
SAWAHLUNTO--Perilaku amoral di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Di Sawahlunto, seorang bapak tega mencabuli anak kandungnya yang masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Tawuran di Jakarta Utara, Satu Orang Kena Tebasan Senjata Tajam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya