Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Sangat Bengis, Patut Dijerat Pasal 338

Anak Anggota DPR Pelaku Pembunuhan Sangat Bengis, Patut Dijerat Pasal 338
Tersangka Gregorius Ronald Tannur di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

jpnn.com, JAKARTA - Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak anggota DPR RI Edward Tannur sebagai pelaku pembunuhan.

Lelaki 31 tahun itu secara keji membunuh Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun.

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama lima bulan terakhir.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mendorong penyidik kepolisian menerapkan Pasal 338 terhadap Gregorius.

"Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP," kata Reza dalam keterangan seperti dilansir Antara, Sabtu.

Reza menjelaskan bila mencermati rangkaian kronologi perilaku kekerasan yang dilakukan GRT kepada korban DSA sangat bengis dan bereskalasi.

Dia memaparkan dari urutan kronologi tersebut, terindikasi bahwa perilaku kekerasan GRT bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala).

"Dari sebatas tangan kosong ke penggunaan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil)," katanya memaparkan.

Polisi telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur sebagai pelaku pembunuhan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News