Anak Anggota DPRD Riau Bacok Seorang Pemuda

jpnn.com, PEKANBARU - Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi atas kasus penganiayaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Selasa.
Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R.
GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.
"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Anak anggota DPRD Riau berinisial D (22) ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka