Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara

Atas Kepemilikan 5 Butir Ekstasi

Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara
Anak Angkat Rano Karno Diancam 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, anak angkat Rano tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Pasal berlapis itu menjerat anak angkat Rano dengan maksimal dikenakan hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. "Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan," kata dia.

Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau."Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini," ucap Djaja.

Kuasa hukum Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Buktikan saja di pengadilan,"kata Sirra kepada wartawan.

TANGERANG - Raka Widyarma, 21, anak angkat Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News