Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap Orang yang Paling Dicari

Anak Buah AKBP Sumarni Tangkap Orang yang Paling Dicari
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat menunjukan salah satu sepeda motor hasil pencurian yang disita dari salah seorang tersangka, di sela konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya.

Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.

Akibat ulahnya itu, CK (25) sebagai penadah kendaraan hasil curian dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai pemetik motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)

TR termasuk tersangka yang dikenal licin dan sudah enam kali melakukan kejahatan di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News