Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
Selasa, 12 September 2023 – 21:10 WIB

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (tengah) saat melakukan ungkap kasus pencurian di Polres Serang, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)
"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Anak buah AKBP Wiwin Setiawan menangkap pencuri bersenpi yang beraksi di wilayah Serang. Para pelaku residivis semua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI