Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua

Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (tengah) saat melakukan ungkap kasus pencurian di Polres Serang, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Anak buah AKBP Wiwin Setiawan menangkap pencuri bersenpi yang beraksi di wilayah Serang. Para pelaku residivis semua.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News