Anak Buah AKBP Wiwin Setiawan Tangkap 6 Pencuri Bersenpi, Pelaku Residivis Semua
Selasa, 12 September 2023 – 21:10 WIB
"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki, dan yang membawa hasil curian. Semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)
Anak buah AKBP Wiwin Setiawan menangkap pencuri bersenpi yang beraksi di wilayah Serang. Para pelaku residivis semua.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Tak Otomatis Berhenti dari JPT Madya, Ini Alasannya
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya