Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara
Anak Buah Andi Malaranggeng Dituntut 9 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Deddy juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (18/2).

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat tuntutan Deddy dalam sidang.

Selain itu, JPU juga menuntut Deddy membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun

Dalam kasus ini Jaksa menilai, mantan anak buah Andi Malaranggeng itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat.

Ia dianggap melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, Deddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sementara, hal yang meringankannya adalah tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa sangat menyesali perbuatan, masih memiliki  tanggungan keluarga, memiliki anak kandung dan anak angkat sebanyak dua orang," ungkap jaksa I Kadek.

JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News