Anak Buah Anies Baswedan Sampaikan Kabar Baik soal Insentif Tenaga Kesehatan
Kamis, 20 Agustus 2020 – 21:13 WIB
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya. (ant/dil/jpnn)
Menurut anak buah Anies Baswedan itu, insentif tenaga kesehatan bersumber dari anggaran pemerintah pusat
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Simposium Jantung & Orthopedi Siloam Hospitals Jadi Momentum Bertukar Ilmu
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Nakes Melek Digital, Pelayanan Kesehatan akan Meningkat