Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta

Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta
Ilustrasi pengguna GrabWheels yang melintasi jalur lalu lintas tanpa menggunakan helm pengaman di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Foto : Antara/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik sewaan GrabWheels melintas di jalan raya, baik jalur untuk sepeda maupun kendaraan pribadi. Anehnya, larangan yang dikeluarkan anak buah Gubernur Anies Baswedan tersebut tidak berlaku untuk skuter listrik milik pribadi.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Kawasan FX Sudirman, Jumat (22/11).

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut. Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.

Jika ditemukan pengguna skuter listrik milik GrabWheels di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan maka polisi akan menindak pengguna skuter listrik itu. "Pertama, adalah represif nonyudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk," ujar dia.

Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. "Misalnya ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels. "Kami akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, kawasan yang diperbolehkan untuk skuter sewaan di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.

Pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan. Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakan kendaraannya untuk mobilisasi diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik sewaan GrabWheels melintas di jalan raya, baik jalur untuk sepeda maupun kendaraan pribadi.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News