Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta
Jumat, 22 November 2019 – 19:13 WIB

Ilustrasi pengguna GrabWheels yang melintasi jalur lalu lintas tanpa menggunakan helm pengaman di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Foto : Antara/Livia Kristianti
Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia. Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.
Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels. Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya. (ant/dil/jpnn)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik sewaan GrabWheels melintas di jalan raya, baik jalur untuk sepeda maupun kendaraan pribadi.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies