DPR Minta Polda Hentikan Penggunaan Skuter Listrik Grabwheels

DPR Minta Polda Hentikan Penggunaan Skuter Listrik Grabwheels
Ilustrasi pengguna GrabWheels yang melintasi jalur lalu lintas tanpa menggunakan helm pengaman di Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Foto : Antara/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding meminta kepada Polda Metro Jaya untuk menghentikan penggunaan skuter listrik yang dioperasikan Grab, Grabwheels, yang saat ini marak digunakan di sepanjang jalan protokol Jakarta. 

Pasalnya, selain merusak jembatan penyeberangan orang (JPO), penggunaan skuter listrik tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakan.

"Saya meminta ke Polda Metro Jaya menertibkan (skuter). Karena skuter Grab ini, selain merusak JPO fasilitas umum juga bisa menganggu pejalan kaki," kata Sarifuddin di Jakarta, Selasa (12/11) malam.

Menurut Sarifuddin, jika pihak kepolisian tidak melakukan langkah pencegahan, tak tertutup kemungkinan akan jatuh korban.

Mengingat jalur dilewati skuter bisa mengganggu pejalan kaki yang sedang berjalan.

Sarifuddin mencontohan, Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena usai memakan banyak korban dan satu tewas. Di mana pelarangan ini dimulai sejak Senin (4/11) lalu.

Bahkan, bagi yang melanggar akan diancam dengan hukuman penjara. Tak hanya itu, sambung Sarifuddin, ada denda yang menanti sebesar SGD 2000 atau Rp 20,6 juta, atau hukuman penjara hingga tiga bulan lamanya.

"Dan di parlemen Singapura lalu, Menteri Transportasi Lam Pin Min akan melakukan penegakan hukum terkait pelarangan naik skuter listrik di sana. Bahkan ada sejumlah denda bagi pengendara e-skuter di Singapora yang nekat melakukannya. Kita di Indonesia harus melakukan langkah preventif sebelum ada jatuh korban," paparnya.

Selain merusak jembatan penyeberangan orang (JPO), penggunaan skuter listrik tersebut juga berpotensi menyebabkan kecelakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News