Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu

Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu
Pengguna skuter listrik alias Grabwheels. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Transportasi meminta Grab sebagai operator skuter listrik, Grabwheels, untuk menghentikan seluruh operasionalnya di berbagai wilayah di Indonesia mengingat absennya payung hukum yang melindungi keselamatan penggunanya.

Pengamat Transportasi UI Ellen Tangkudung mengatakan sejauh ini penggunaan otoped listrik di ruang lalu lintas itu belum diatur di peraturan manapun. 

Menurutnya, semua pihak harus menyadari bahwa faktor keselamatan dalam hal ini adalah yang lebih utama.

“Kalau mau dilarang juga sulit sebab harus ada dasar aturan yang bisa melarang kegiatan tersebut. Jadi karena faktor keselamatan, kami minta operatornya, Grab, menghentikan operasionalnya, sampai ada aturan-aturan yang jelas terkait dengan [perlindungan] keselamatan [pengguna]. Selain itu, keberadaan aturan itu akan membuat mereka juga bisa beroperasi dengan izin tertentu,” ujarnya.

Menurut Ellen, tidak hanya di Jakarta, pengoperasian Grabwheels sebaiknya dihentikan dahulu di seluruh Indonesia, kecuali jika digunakan di taman atau tempat rekreasi.

Imbauan yang sama ditujukan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan otoped listrik itu, baik yang dimiliki secara pribadi, di ruang lalu lintas.

“Penggunaan alat, seperti otoped atau skuter listrik itu belum bisa dilakukan di ruang lalu lintas. Semua kegiatan di ruang lalu lintas itu ada aturannya, seperti yang tercantum dalam UU No. 22 tahun 2009. Untuk pengoperasian di ruang lalu lintas itu, ada aturan apakah alat itu mempunyai lampu, apa ada remnya sebab saat digunakan di ruang lalu lintas, alat itu harus bisa dilihat oleh orang lain,” jelas Ellen.

Senada dengan Ellen, Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus menyerukan agar pemerintah sebaiknya tidak hanya mengeluarkan larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya ataupun trotoar tapi juga membuat aturan yang tegas. 

Sejauh ini penggunaan otoped listrik, termasuk Grabwheels di ruang lalu lintas belum diatur di peraturan manapun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News