Anak Buah Anies: Yang Bilang Pemaksaan Siapa? Gurunya Siapa?

Anak Buah Anies: Yang Bilang Pemaksaan Siapa? Gurunya Siapa?
Siswi berjilbab dan yang tidak di sebuah sekolah negeri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah memastikan pihaknya tak pernah memaksa siswi sekolah negeri baik SD hingga SMA untuk menggunakan jilbab.

Hal ini disebut tak sesuai dengan aduan orang tua siswi di SD maupun SMP di Jakarta Barat. Aduan tersebut diterima oleh anggota Komisi E DPRD Ima Mahdiah.

Taga mengaku telah mengonfirmasi kepada pihak sekolah yang bersangkutan. Namun dipastikan tidak ada pemaksaan maupun kewajiban bagi siswa untuk menggunakan jilbab.

“Itu enggak bener, yang bilang pemaksaan siapa? Gurunya siapa? Kami sudah tanya ke sana enggak ada diwajibkan, apalagi dipaksa-paksa,” ujar Taga saat dihubungi, Rabu (3/8).

Menurut dia, penggunaan jilbab bagi siswi tak diwajibkan mengingat banyak agamat dalam satu sekolah.

“Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Artinya, menurut saya itu sebenarnya enggak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah,” jelasnya.

Adapun, Peraturan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah dalam pasal 20 berbunyi  “Penggunaan pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB oleh peserta didik putri atau pakaian seragam khas sekolah bercirikan sekolah SMP/SMPLB khas muslimas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan agama, keyakinan dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan.”

Artinya, seharusnya tidak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab maupun pakaian muslimah.

Taga Radja Gah memastikan pihaknya tak pernah memaksa siswi sekolah negeri baik SD hingga SMA untuk menggunakan jilbab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News