Anak Buah Bu Mega Sayangkan Langkah Polri Panggil Eko Patrio

Anak Buah Bu Mega Sayangkan Langkah Polri Panggil Eko Patrio
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Seperti diketahui, seorang penyidik Bareskrim bernama Sofyan Armawan melaporkan politikus yang kondang disapa dengan nama Eko Patrio itu.  Laporan ke poliris tertuang dalam  LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.

Sofyan mempersoalkan pernyataan Eko di media yang menyebut penangkapan terhadap terduga teroris di Bintara, Bekasi pada Sabtu (10/12) sebagai pengalihan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. Eko diduga melakukan tindak pidana Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dan Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(cr2/jpg)

 


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Risa Mariska menyayangkan langkah Polri yang memanggil koleganya di parlemen, Eko Hendro Purnomo.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News