TKI Dieksekusi, Politisi PDIP: Saudi Langgar Etika Diplomasi

TKI Dieksekusi, Politisi PDIP: Saudi Langgar Etika Diplomasi
Charles Honoris. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai pemerintah Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi terkait eksekusi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawaty. Sebab, negeri kerajaan itu tak menyampaikan notifikasi kepada pemerintah Indonesia sebelum mengeksekusi mati buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat tersebut.

"Tentu saja kalau bicara diplomasi maupun hukum internasional, pemerintah Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi dan hukum kebiasaan internasional," kata Charles dalam diskusi "Daftar Panjang TKI Dihukum Mati" di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, ada Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler. Charles menduga Arab Saudi belum meratifikasi konvensi itu.

Namun, kata Charles, sudah menjadi kebiasaan internasional bahwa ada notifikasi dari otoritas tertentu ketika hendak menghukum mati warga negara lain. "Sebuah kebiasaan internasional itu sudah menjadi hukum internasional yang mengikat pada setiap negara yang ada di dunia," ungkap Charles.

Karena itu Charles mendukung penuh langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang telah memprotes pemerintah Arab Saudi yang tak memberikan notifikasi kepada Indonesia terkait Titu. Selain itu, Charles mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengkaji ulang memorandum of understanding (MoU)  pengiriman buruh migran Indonesia yang baru saja ditandatangani.

"Saya mendukung penuh, saya mendorong agar moratorium terhadap 21 negara yang pernah diterapkan oleh  Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 lalu agar diterapkan kembali," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.

Dengan demikian, ujar Charles, tidak ada lagi pengiriman TKI atau buruh migran Indonesia ke negara-negara yang lemah dalam perlindungan hak asasi manudia. "Termasuk Arab Saudi dan 21 negara yang masuk dalam program moratorium pemerintahan Pak Jokowi," katanya.(boy/jpnn)


Tindakan otoritas Arab Saudi mengeksekusi TKI bernama Tuti Tursilawaty tanpa notifikasi kepada pemerintah Indonesia merupakan pelanggaran ata setika diplomasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News