Anak Buah dan Keluarga Bersorak Dengar Putusan Hercules
Selasa, 02 Juli 2013 – 14:54 WIB

Anak Buah dan Keluarga Bersorak Dengar Putusan Hercules
JAKARTA - Keluarga dan anak buah Hercules Rosario Marshall bersorak sorai kegirangan saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus premanisme itu, Selasa (2/7).
Hercules hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan tuduhan melanggar pasal 214 junto 211 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang menyerang aparat atau pejabat.
Akibat sorak-sorakan keluarga dan pendukung ini mengakibatkan suasana sidang menjadi gaduh.
"Tolong kepada pengunjung sidang untuk menjaga kedispilinan selama sidang berlangsung," tegur Hakim Ketua Kemal Tampubolon, meredam teriakan para pendukung Hercules.
JAKARTA - Keluarga dan anak buah Hercules Rosario Marshall bersorak sorai kegirangan saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik