Anak Buah Disidang, Dirut PLN Datang Beri Dukungan

Anak Buah Disidang, Dirut PLN Datang Beri Dukungan
Anak Buah Disidang, Dirut PLN Datang Beri Dukungan

PLN tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses peradilan yang adil dalam perkara ini.  Hal ini sejalan dengan komitmen PLN untuk menjalankan tranformasi bisnis yang transparan, akuntable serta menjunjung tinggi Good Coorporate Governance (GCG) yang kini tengah dibangun di internal PLN.

PLN berkeyakinan telah menjalankan semua prosedur aturan dalam perkara ini, termasuk melakukan pemilihan langsung dengan Mapna Co sebagai pemenang. Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya penunjukan langsung kepada PT Siemens, sebagai pembangun pembangkit awal, juga mengalami kegagalan karena tingginya anggaran yang diminta.

Siemens sendiri menetapkan budget sebesar Rp830 miliar sedangkan pagu anggaran PLN sendiri hanya sebesar Rp645 miliar. Selain itu, pemilihan Mapna disebabkan Siemens tidak memenuhi dan tidak menyertakan persyaratan Rejection Condition, yaitu tidak menyampaikan total waktu penyelesaian pekerjaan dan tidak menyampaikan garansi Daya Mampu/Mega Watt yang dihasilkan). Sementara Mapna memberikan garansi dan memiliki spesifikasi peralatan dan produk yang sama dengan Siemens.

Untuk diketahui, peserta pemilihan langsung dalam proyek ini adalah Siemens, Mapna, dan Ansaldo Energia. Nama terakhir belakangan menyatakan mundur.

Ketua Tim Kuasa Hukum PLN, Todung Mulya Lubis kembali menekankan tidak adanya kerugian negara dalam proyek ini. Todung mengatakan, kerugian negara yang dituduhkan oleh jaksa mencapai Rp2,3 triliun tersebut, kemungkinan disimpulkan jaksa dari pembayaran yang telah dilakukan kepada Mapna Co sebesar Rp300 miliar lebih, ditambah potensi pendapatan sebesar Rp2 triliun dari pengoperasian pembangkit tersebut.

Menurut Todung, dalam pekerjaan LTE, PLN justru berhasil melakukan penghematan. Alasannya, realisasi nilai kontrak justru jauh lebih kecil dari HPS kontrak awal. Pada HPS kontrak awal dengan pemenang tender Mapna Co, tertulis sebesar Rp645 miliar , sementara harga yang tertuang dalam kontrak hanya Rp431 miliar.

“Dengan nilai kontrak sebesar Rp431 miliar, justru PLN berhasil melakukan saving sebesar Rp214 miliar (RAB Rp645 miliar dibandingkan nilai kontrak Rp431 miliar), sehingga tuduhan kerugian negara tidak terbukti,” kata Todung.

Ihwal dakwaan jaksa bahwa daya mampu mesin hanya sebesar 123 MW tidak sesuai dengan daya mampu minimal yaitu 132MW, Todung menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat.

MEDAN-Jajaran Direksi PT PLN (Persero) memberi dukungan kepada sejumlah tenaga ahli PLN yang dijadikan tersangka perkara pekerjaan peremajaan Life

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News