Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Jumat, 19 Oktober 2012 – 11:31 WIB

Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya Poo, pada Jumat (19/10). Begitu tiba dengan mobil tahanan berwarna hitam, Hartati yang memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan baju serta syal warna abu-abu langsung masuk ke Gedung KPK. Ia pun tak menjawab ketika ditanya soal vonis anak buahnya, Yani dan Gondo yang divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, Gondo terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya masuk dulu ya. Kabar saya baik, terimakasih," ujar Hartati sambil tersenyum saat ditanya kabar kesehatannya oleh awak media.
Seperti yang diketahui, dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa