RUU Kamnas Dinilai akan Mengembalikan Monopoli Kekuasaan
Jumat, 19 Oktober 2012 – 09:46 WIB

RUU Kamnas Dinilai akan Mengembalikan Monopoli Kekuasaan
JAKARTA - Direktur Institute Kebajikan Publik, Andar Legowo, menduga, saat ini tengah berlangsung konsolidasi dari berbagai kelompok kekuatan untuk mempersiapkan jalan menuju sistem otoritarian negara yang junta militer namun terlegalkan melalui Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Ditambahkan, RUU Kamnas sudah menjadi target pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar disahkan sebelum akhir tahun ini. "Jelas sekali ini," tegasnya.
Dosen senior Universitas Islam Negeri itu menegaskan, konsolidasi kekuatan saat ini dilakukan kelompok militer, kelompok politik dan kekuatan bisnis. "Tujuannya jelas menggembalikan monopoli kekuasaan oleh negara," tegas Andar dalam siaran pers yang diterima, Jumat (19/10).
Baca Juga:
Ia menambahkan, RUU Kamnas merupakan sebuah desain politik yang legal, serius, rapi dan sistematis untuk menggulung seluruh proses demokrasi di Indonesia. Konsolidasi dan penyusupan itu, imbuh dia, dilakukan untuk menggolkan RUU tersebut menjadi undang-undang. "Termasuk Wakil Menteri Pertahanan, Sjafrie Syamsudin, untuk melakukan lobi-lobi tertutup semacam grilya politik ke fraksi-fraksi di DPR demi golnya RUU Kamnas menjadi undang-undang yang lantas membasmi semua proses demokratisasi yang sedang berkembang di negeri ini," kata Andar.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Institute Kebajikan Publik, Andar Legowo, menduga, saat ini tengah berlangsung konsolidasi dari berbagai kelompok kekuatan untuk
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas