Anak Buah Heru Budi Larang Warga Main Petasan saat Perayaan Nataru

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melarang penggunaan petasan saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan larangan petasan saat Nataru agar tidak membahayakan warga.
“Petasan tidak diperbolehkan karena membahayakan ya ada potensi kebakaran,” ucap Arifin, Jumat (23/12).
Arifin mengaku menerjunkan anak buahnya untuk terus mengawasi penjualan petasan di ibu kota. Pihaknya bahkan melakukan razia dengan teguran maupun penyitaan.
“Razia terus kami lakukan pengawasan terus. Diharapkan sih tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru,” kata dia.
Dia lalu mengimbau agar masyarakat merayakan Tahun Baru 2023 dengan kegiatan yang menjamin rasa aman dan nyaman.
“Kami tidak ingin nanti ada yang terkena musibah kematian penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran dan sebagainya. Semua tokoh masyarakat ikut juga bersama-sama mengingatkan,” tambahnya.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta bakal memusatkan perayaan Tahun Baru 31 Desember 2022 di Taman Mini Indonesia Indah dan sejumlah titik lain di Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melarang penggunaan petasan saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Paket Berisi Petasan Tiba, Duar! 4 Bocah di Magetan Luka Parah
- Pesta Petasan Berujung Maut di Pamekasan, Polisi Langsung Bergerak