Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata
Jumat, 22 Juli 2022 – 22:42 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kombes Gidion.(antara/jpnn)
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap penangkapan lima tersangka yang terlibat mafia BBM solar subsidi di Bekasi. Mereka ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini