Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata

Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana penyelewengan distribusi solar subsidi saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kombes Gidion.(antara/jpnn)

Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap penangkapan lima tersangka yang terlibat mafia BBM solar subsidi di Bekasi. Mereka ternyata.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News