Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi

Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul Halim. Abdul halim yang menjadi tersangka atas dasar laporan mantan Menteri Produksi Pertanian NII, Imam Supriyanto itu, ditahan usai menjalani pemeriksan di MAbes Polri.

Abdul Halim ditahan setelah sebelumnya dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen dan menyuruh pihak lain membuat keterangan palsu. "Ditahan untuk 20 hari kedepan. Sangkaannya pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, tadi sore.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Panji sedianya hendak dimintai keterangan Senin (4/7) kemarin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dengan alasan sakit, Panji minta pemeriksaan ditunda.

Pimpinan Ponpes Al Zaitun itu hanya mengutus penasehat hukumnya, Ali Tanjung untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik Polri.

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News