Anak Buah Panji Gumilang Ditahan Polisi
Selasa, 05 Juli 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul Halim. Abdul halim yang menjadi tersangka atas dasar laporan mantan Menteri Produksi Pertanian NII, Imam Supriyanto itu, ditahan usai menjalani pemeriksan di MAbes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaitun itu hanya mengutus penasehat hukumnya, Ali Tanjung untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik Polri.
Abdul Halim ditahan setelah sebelumnya dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen dan menyuruh pihak lain membuat keterangan palsu. "Ditahan untuk 20 hari kedepan. Sangkaannya pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, tadi sore.
Baca Juga:
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Panji sedianya hendak dimintai keterangan Senin (4/7) kemarin dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun dengan alasan sakit, Panji minta pemeriksaan ditunda.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia
BERITA TERKAIT
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang