Anak Buah Prabowo Sebut SBY Bisa Dipidana soal Dokumen TPF Munir
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Gerindra Demond J Mahesa berkomentar keras soal hilangnya laporan hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Meninggalnya Munir Said Thalib yang pada pertengahan 2005 telah diserahkan ke Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjadi presiden.
Menurut Desmond, jika sampai eks TPF Munir juga tak menyimpan salinan dokumennya makah hal itu merupakan skandal besar yang harus diungkap.
"Karena yang investigasi tim itu. Kalau datanya di sana nggak ada, ini skandal besar pelanggaran HAM (hak asasi manusia, red),” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).
Wakil ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan HAM itu menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya dokumen hasil kerja TPF Munir. Ia bahkan secara tegas menyebut sanksi hukum yang bisa dijatuhkan kepada pihak yang sengaja menghilangkan dokumen itu.
"Dipidana," ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.
Lantas siapa pihak yang perlu bertanggung jawab? Desmond lantas menyebut pihak satu per satu.
”Siapa yang terlibat, pemerintahan siapa? SBY, orang-orang yang di TPF sendiri. Ini kan skandal besar, penghilangan, inikan kejahatan," tegas politikus Gerindra itu.
Lantas, apakah Desmond melihat ada kesengajaan dalam hilangnya dokumen TPF Munir? Politikus yang pernah menjadi korban penculikan jelang reformasi 1998 itu mengiyakannya.
JAKARTA - Politikus Gerindra Demond J Mahesa berkomentar keras soal hilangnya laporan hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) Meninggalnya Munir Said
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus