Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar
Senin, 20 Juni 2016 – 03:03 WIB

Kapolres Dumai AKPB Donal H Ginting tunjukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 24 miliar saat ekspose kemarin. Foto: Riau Pos/jpg
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut dengan membawa seorang tersangka AM menyusuri rute perjalanan para tersangka. Untuk mendapatkan bandarnya.
Kapolres Dumai, AKBP Donal Hapy Ginting mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Untuk keterangan sementara tersangka mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang warga Dumai yang belum diketahui keberadaanya.
''Setelah di ujisecara teknis dapat dipastikan serbuk tersebut yakni narkoba jenis sabu, mereka berdua memiliki hubungan bapak dan anak,'' terangnya.(hsb/ray/jpnn)
DUMAI - AM, 53, dan NH, 25, warga Jalan Melati Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, tampak menggunakan baju tahan warna biru saat dihadirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur