Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar

Anak dan Bapak Diringkus Bawa Sabu Senilai Rp 24 Miliar
Kapolres Dumai AKPB Donal H Ginting tunjukan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 24 miliar saat ekspose kemarin. Foto: Riau Pos/jpg

Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut dengan membawa seorang tersangka AM menyusuri rute perjalanan para tersangka. Untuk mendapatkan bandarnya.

Kapolres Dumai, AKBP Donal Hapy Ginting mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir narkoba. Untuk keterangan sementara tersangka mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seorang warga Dumai yang belum diketahui keberadaanya. 

''Setelah di ujisecara teknis dapat dipastikan serbuk tersebut yakni narkoba jenis sabu, mereka berdua memiliki hubungan bapak dan anak,'' terangnya.(hsb/ray/jpnn)

DUMAI - AM, 53, dan NH, 25, warga Jalan Melati Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Dumai, Riau, tampak menggunakan baju tahan warna biru saat dihadirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News