Anak di Nias Utara Diikat di Pohon, Pelakunya Tak Disangka

jpnn.com, MEDAN - Kepolisian sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial RH (52) ditangkap polisi di rumahnya, di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumut, Jumat (24/12) sekitar pukul 2.00 WIB.
Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu mengatakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
"Pelaku, yakni adik ayahnya," kata Aiptu Yadsen saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (24/12) sore.
Yadsen belum bisa memerinci kronologi kejadian itu.
Termasuk apa motif pelaku sampai tega melakukan hal itu kepada korban.
Sebab, saat ini penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Sementara itu dulu karena masih proses pemeriksaan," ujarnya.
Polisi sudah mengamankan pelaku yang diduga mengikat seorang anak di sebuah pohon di Nias Utara, Sumatera Utara. Pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu