Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan

Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan
Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo

Kapolres menjelaskan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

Pencabulan terhadap anak berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjadi di dalam kamar pelaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News