Anak di Tebing Tinggi Sumut jadi Korban Pencabulan
Jumat, 24 Juni 2022 – 04:50 WIB

Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/Ricardo
Kapolres menjelaskan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayata (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Pencabulan terhadap anak berinisial SRS warga Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjadi di dalam kamar pelaku.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam