Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Anak Dibunuh Ayah Tiri, Ibu Kandung Jadi Tersangka
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Menurut dia, Jamilah dalam kejadian ini melepaskan tanggungjawabnya. Seharusnya kata dia, ada usaha untuk melindungi dan melapor ke polisi.

“Dia sendiri bicara ke keluarga suami pertamanya, anaknya sudah meninggal dan dikubur di perbatasan Sumbar,” kata dia.

Keterangan ini sendiri didapat setelah polisi memeriksa suami pertama Jamilah. Selain itu lanjut Manurung, Jamilah juga mengaburkan perihal kematian anaknya.

Bahkan dia ikut menyiapkan kain untuk membungkus jenazah bocah malang itu.

Atas perbuatannya, Jamilah dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRR) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara, juncto pasal 56 KUHP.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah nenek korban, Ruwaidah melapor ke polisi, setelah tahu kejadian sebenarnya.

Jenazah BA sendiri hanya dikubur begitu saja, dengan dibungkus plastik dan spray. Meski berusaha ditutup-tutupi, namun peristiwa yang terjadi pada Desember 2010 itu akhirnya terungkap.

Ruwaidah mendatangi Polda Jambi pada 12 November 2016 malam sekira pukul 23.00. Rico yang ternyata sudah diringkus duluan pihak keluarga istrinya, tak lama langsung diserahkan ke polisi.

 Polda Jambi kini telah menetapkan tersangka baru, dalam kasus pembunuhan balita berusia lima tahun, berinisial BA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News