Anak Dipaksa Bercumbu, Ibu Yang Lapor Polisi
Rabu, 07 September 2011 – 12:26 WIB
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Rizki Ferdiansyah yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Grup) membenarkan adanya laporan tersebut. Guna menindaklanjuti, pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (reg)
SORONG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN yang berdomisili di seputaran HBM Sorong, Provinsi Papua Baratmendatangi Mapolres Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Ini Lho Tampang Anggota KKB Anan Nawipa, Eksekutor Penembak Perwira TNI AD
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi