Anak Dipaksa Bercumbu, Ibu Yang Lapor Polisi
Rabu, 07 September 2011 – 12:26 WIB
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Rizki Ferdiansyah yang dikonfirmasi Radar Sorong (JPNN Grup) membenarkan adanya laporan tersebut. Guna menindaklanjuti, pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan untuk menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (reg)
SORONG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YN yang berdomisili di seputaran HBM Sorong, Provinsi Papua Baratmendatangi Mapolres Sorong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita Lansia di Makassar Dibunuh, Pelaku Masih Keluarga Korban
- Satu Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Jaksel Ditangkap
- Mengaku Polisi, Duo Kaka-Adik di Palembang Raup Ratusan Juta dari Pesan WhatsApp
- 2 Kelompok Pelajar Saling Bunuh Pakai Senjata Tajam
- Polisi Tangkap Pembuang Bayi, Pelaku Ibu Kandung Korban, Usianya Masih Remaja
- Jack Sebar Video Porno Anak di Bawah Umur, Pelanggannya Ratusan Pemuda di Dumai