Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb
Rabu, 20 Oktober 2021 – 19:47 WIB
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.
“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.
Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)
Jajaran Polsek Seberang Ulu I akhirnya menciduk buronan bernama Rudianto (42), pelaku penusukan dua wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali