Anak Diserempet Pengendara Wanita, Rudianto Bawa Pisau, Sleb Sleb
Rabu, 20 Oktober 2021 – 19:47 WIB

Ilustrasi pelaku penusukan ditangkap Foto: dok.JPNN.com
“Pelaku kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Rudi mengungkapkan alasannya menganiaya korban lantaran keaal.
“Aku kesal sama Lili, sebab dia seolah-olah menghina dan tidak menghargai aku,” kata tersangka.
Rudianti ternyata sudah dua kali terlibat masalah hukum dengan Lili Rahmawati, tetapi berakhir damai. (*/palpos.id)
Jajaran Polsek Seberang Ulu I akhirnya menciduk buronan bernama Rudianto (42), pelaku penusukan dua wanita yang merupakan tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi