Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas
Rabu, 02 Januari 2013 – 12:18 WIB

Anak Hatta Rajasa jadi Tersangka Lakalantas
Ada juga tiga korban luka ringan, di antaranya Nung, perempuan (30) dengan alamat Mekarjaya, Sukabumi. Ia mengalami luka lecet pada wajah dan kaki. Berikutnya, Mohammad Rifan mengalami luka pada kaki dan tangan lecet. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur. Korban ketiga atas nama Supriyati (30) yang beralamat di Jalan Swadaya III No.8 Rawabuaya Jatinegara, Jaktim. Ia mengalami luka pada bagian kaki kiri dan lengan tangan kiri retak. Ia dirawat di RS UKI.
Baca Juga:
Menurut Rikwanto, anak Hatta dikenai pasal 283 karena kondisi tertentu junto 287 ayat 5 junto pasal 310 ayat 3 Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anak Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah menjadi tersangka dalam insiden penabrakan di tol Jagorawi, Selasa (1/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor